androidvodic.com

Bukan Tiga Hari, KPU Akui Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis informasi dari Partai Buruh yang menyebut penghitungan surat suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat kecamatan diberhentikan selama tiga.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses rekapitulasi tetap berjalan.

Hal itu dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi yang dilakukan oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Meski begitu, Idham mengakui memang sempat ada penghentian data di Sirekap. Hal itu disebabkan KPU tengah melakukan sinkronisasi data.

Sinkronisasi data itu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak informasi publik. Idham menuturkan KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS)

"Sebab hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Ketidakpercayaan Proses Pemilu 2024 Meningkat Akibat Gangguan Sirekap

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan.

Diberhentikannya proses penghitungan ini mulai hari Minggu (18/2/2024) hingga Selasa (20/2/2025).  Alasannya adalah karena Sistem Informasi Sirekap sedang galat.

Said sendiri mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini sejak Minggu dari banyak pengurus daerah Partai Buruh.

"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap error," kata Said dalam keterangannya, Senin.

"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda?," sambungnya.

Padahal, menurut Said, Sirekap dan proses rekap merupakan dua tahap yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.

Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

"Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," ujarnya.

Sehingga jika muncul masalah Sirekap, hal itu  dinilai Said semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat