androidvodic.com

Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 20 Februari 2024: Uya Kuya Unggul dari Once - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II dan III per Selasa (20/2/2024).

Dalam dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.

Dari pantauan website resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 39.405, kemudian Lula Kamal 14.438 yang sama-sama maju dengan partai PAN.

Lalu ada Once Mekel dari PDIP yang mendapat perolehan suara 25.272 sejauh ini.

Untuk Bedu yang diusung Gerindra mendapat 10.657 suara.

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 10.559 suara di pemilu legislatif (pileg) di Dapil DKI Jakarta III.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Selasa (20/2/2024) pukul 10.35 WIB: 

Dapil DKI Jakarta II

  • Harabdu atau Bedu (Gerindra): 10.657 berada di posisi ketiga dari 7 caleg.
  • Once Mekel (PDIP): 25.272 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Uya Kuya (PAN): 39.405 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Lula Kamal (PAN): 14.438 berada di posisi kedua dari 7 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.405 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Selasa, 20 Februari 2024

Dapil DKI Jakarta III 

  • Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 10.559 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.744 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Indah Aprilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat