androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 22 Februari 2024: Eko Patrio Raih 26.982 Suara - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I per Kamis (22/2/2024).

Sejumlah publik figur turut mencalonkan diri menjadi caleg dalam Pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari dapil DKI Jakarta I.

Mereka adalah Eko Patrio, Wanda Hamidah, Ayu Azhari, Gilang Dirga hingga pendakwah kondang Yusuf Mansur.

Eko Patrio dan Ayu Azhari maju dari Partai Amanat Nasional (PAN), sementara Wanda Hamidah dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Adapun Gilang Dirga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Ustaz Yusuf Mansur dari Partai PERINDO.

Hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Kamis (22/2/2024), data yang sudah masuk yakni sejumlah 4987 dari 8812 TPS atau 56.59 persen.

Berdasarkan real count tersebut, presenter Eko Patrio masih unggul di antara caleg artis lain.

Eko memperoleh suara sementara sejumlah 26.982.

Di urutan perolehan suara terbanyak kedua caleg artis dapil DKI Jakarta I, ada Wanda Hamidah yang memperoleh 3.487 suara.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

  • Wanda Hamidah (Golkar): 3.487 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Eko Hendro Purnomo (PAN): 26.982 berada di posisi pertama dari 6 caleg
  • Ayu Azhari (PAN): 2.895 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
  • Yusuf Mansur (PERINDO): 1.290 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Gilang Dirgahari (PPP): 1.468 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II per 22 Februari 2024: Dede Yusuf Masih Teratas

*) Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat