androidvodic.com

Budiman Sudjatmiko Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko mengatakan hak angket kecurangan pemilu 2024 bisa menimbulkan masalah baru. Baginya, hak angket dinilai bukan cara yang tepat menyelesaikan masalah.

"Hak angket itu belum tentu menyelesaikan masalah, tapi yang jelas di dalam prosesnya memunculkan masalah baru," kata Budiman saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Budiman menuturkan persoalan sengketa pemilu seharusnya bisa diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelesaian lewat hak angket melalui DPR berpotensi adanya muatan politis.

"Persoalan sengketa itu kan persoalan hukum ya, kemudian kalau dibawa hak angket kan jadi politis. Ketika jadi politis urusannya bukan benar salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya. Kepentingan, subjektif," katanya.

"Kemudian ada perdebatan dan keberatan bahwa ini katanya tidak benar, dianggap ini ada masalah, ada tuduhan kecurangan. Ya tapi kan kalian juga harus objektif, ya harus diselesaikan juga oleh lembaga objektif yang bisa memutus, MK," sambungnya.

Eks Politikus PDIP itu juga mengungkit bahwasanya hak angket juga mengalami penolakan dari internal kubu kandidat pemilihan presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Artinya, mereka sepakat bahwa hak angket lebih banyak berdampak negatif.

"Saya juga membaca berita ya berarti memang kayak Pak Mahfud dari PPP menganggap bahwa persoalan ini akan menimbulkan masalah baru bukan menyelesaikan masalah," katanya.

"Masalah namanya nggak selesai muncul masalah baru yang akan lebih besar berdampak lebih negatif lebih besar negatifnya, lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Saya kira Pak Mahfud atau Pak Zarkasi Nur dari PPP sudah melihat itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budiman kembali meminta kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud membuktikan dugaan kecurangan pemili yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kalau misalnya dugaan katakanlah TSM ya ada namanya lembaga yang secara objektif disitu namanya MK, nah ini kan sudah jelas. Apapun sudah masuk wilayah objektif. Ketika kemudian sengketa-sengketa subjektif itu sudah masuk wilayah objektif kemudian dibawa secara subjektif lagi yaitu politik, hak angket, bukankah itu menimbulkan masalah baru. Jadi itu masalahnya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat