androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 28 Februari 2024: Eko Patrio Raih 27.523 Suara - News

News - Berikut real count calon anggota dewan legislatif (caleg) artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I per Rabu (28/2/2024).

Hasil sementara real count caleg artis dapil DKI Jakarta I masih menunjukkan keunggulan pelawak dan pembawa acara Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Pelawak yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memperoleh 27.523 suara.

Di bawah Eko ada Wanda Hamidah dari Partai Golkar yang meraih 3.524 suara.

Sementara itu, perolehan suara pelawak sekaligus presenter Gilang Dirga menempati urutan kedua terendah di antara caleg artis lain yang maju di dapil DKI Jakarta I lainnya.

Gilang Dirga baru memperoleh 1.506 suara.

Adapun pendakwah kondang Yusuf Mansur menjadi caleg artis yang memperoleh suara paling sedikit di antara caleg artis lain, ia baru meraih 1.321 suara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Rabu (28/2/2024) pukul 12.00 WIB sudah ada 57.16 persen suara yang masuk.

Ada sebanyak 5.037 dari 8.812 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

  • Wanda Hamidah (Golkar): 3.524 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.523 berada di posisi pertama dari 6 caleg
  • Ayu Azhari (PAN): 2.952 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
  • Yusuf Mansur (PERINDO): 1.321 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Gilang Dirgahari (PPP): 1.506 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

Baca juga: Real Count 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 28 Februari 2024, Melly Goeslaw Raih 27.646 Suara

*) Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat