androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 28 Februari 2024: Desy Ratnasari Raih 32.282 Suara - News

News - Berikut ini hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Rabu (28/2/2024).

Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.

Namun dengan hasil real count sementara dari KPU, Derry Drajat sulit lolos ke Senayan karena baru mendapatkan 2.855  suara.

Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.

Artis sekaligus politisi tersebut diprediksi lolos karena telah mendapat suara sebesar 32.282. 

Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.

Dari keempat nama caleg artis ini, yang berpeluang lolosnya paling besar adalah Primus Yustisio.

Caleg artis dari PAN itu telah mengantongi 66.091 suara dan menempati posisi pertama dari 9 caleg PAN.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Rabu pukul  16.00 WIB:

Dapil Jabar III

  • Derry Drajat (Gerindra): 2.855 berada di posisi kelima dari 9 caleg. 

Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan

Dapil Jabar IV

  • Desy Ratnasari (PAN) : 32.282 berada di posisi pertama dari 6 caleg. 

Dapil Jabar V

  • Tommy Kurniawan (PKB): 51.788 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Ramzi (NasDem) : 18.017  berada di posisi ketiga dari 9 caleg.
  • Primus Yustisio (PAN) : 65.602  berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Anang Hermansyah (PDIP): 19.379 berada di posisi kedua dari 9 caleg.

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 60,78 persen dari 85.373 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 140.457 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Rinanda)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat