androidvodic.com

Mahfud MD Terkejut MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah - News

News, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan jadwal Pilkada 2024 tidak berubah.

Mahfud mengaku salut dan terkejut terkait putusan tersebut karena meski putusan tersebut tidak menjadi diskusi publik, namun putusannya sangat bagus.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud MD usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

Mahfud MD mengaku mendengar masyarakat menduga usul pengajuan RUU Pilkada tersebut hanya untuk memberi waktu dan peluang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia.

Dengan tidak diubahnya jadwal Pilkada tersebut, kata dia, maka pemerintahan baru lah yang akan mengendalikan Pilkada 2024.

Untuk itu, menurutnya putusan MK tersebut mencerminkan bahwa MK telah kembali ke hati nuraninya.

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," kata dia.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai berolahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024) pagi.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai berolahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024) pagi. (News/Gita Irawan)

Ia juga mengapresiasi kepada dua mahasiswa yang telah mengajukan gugatan tersebut.

Menurutnya dua mahasiswa tersebut sangat cerdas dan memiliki pandangan jauh ke depan soal demokrasi.

"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah olah kembali," kata dia.

"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat