Ambang Batas Parlemen Dinilai Hanya Untungkan Partai Petahana DPR, Halau Parpol Baru - News
News - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak memberikan keadilan bagi partai politik kecil atau baru.
Aturan ambang batas dinilai menghalau partai baru untuk berlenggang ke Senayan dan hanya menguntungkan posisi partai petahana di DPR.
Hal itu diungkap Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.
"Ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih tatih memenuhi ambang batas tersebut."
"Sifatnya akomodatif terhadap partai kecil menengah dan lebih ditujukan untuk menghalau masuknya partai baru ke parlemen dan tentu sangat berbeda dengan motivasi gagasan ideal tentang menyederhanakan partai dalam parlemen dan menguatkan presidensialisme," kata Pangi dalam keterangannya, Senin (4/4/2024).
Menurutnya, parpol kecil akan sulit memenuhi ambang batas 4 persen karena masih terlalu tinggi untuk diraih.
Sebab, mereka partai kecil hanya mampu mendapatkan suara 0,2-2,6 persen.
Pangi pun menganggap aturan ambang batas parlemen itu hanya buang-buang suara rakyat.
Padahal faktanya, kata Pangi, ada caleg DPR RI, baik dari PSI, Perindo, Gelora, dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk klaster premium di atas 100 ribu suara.
"Menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi, harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR," ujar Pangi.
"Ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen," lanjutnya.
Baca juga: Pengamat : Tak Boleh Ada Lagi Pembahasan Ambang Batas Parlemen
Pangi pun berharap, ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen untuk Pemilu 2029.
"Prinsipalnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke DPR.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dinilai hanya untungkan posisi partai petahana di DPR.
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP Bakal Bahas Peluang Sandiaga Uno Maju di Pilkada Serentak 2024
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
Bursa Pilkada Sulut: Jan Maringka Diprediksi Bersaing Ketat dengan Elly Lasut dan Steven Kandau
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman