androidvodic.com

TPN Ganjar-Mahfud Dukung 3 Putusan MK Soal Jadwal Pilkada Hingga Ambang Batas Parlemen - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendukung tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga putusan Mk tersebut di antaranya pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.

Kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya.

Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.

“Bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seyogyanya putusan itu bersifat final,” ujar Todung pada konferensi pers di Media Lounge Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Adapun MK menyatakan, Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024.

Baca juga: Ditawari Golkar Maju Pilkada 2024, Ridwan Kamil Belum Buat Keputusan Jadi Cagub di Jabar atau DKI

MK menyatakan, perubahan jadwal dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.

Soal putusan kedua soal independensi Jaksa Agung, Todung mengatakan, hal ini sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen.

Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

Baca juga: NasDem Dukung MK Larang Ubah Jadwal Pilkada 2024: Konsisten dengan UU yang Dibuat DPR dan Pemerintah

MK menyebut pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Secara pribadi, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.

“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih”, ungkapnya.

Diketahui, MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat