Soal Putusan KPU Hasil Pemilu 2024, ReJO Pro Gibran Ingatkan Jika Tak Puas, Bisa Gugat ke MK - News
Hasiolan EP/News
News, JAKARTA - Ketua umum Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran atau ReJO Pro Gibran, HM Darmizal MS angkat bicara soal kemenangan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tahun 2024-2029.
Diketahui, KPU resmi menetapkan hasil Pemilu tahun 2024 dimana pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara sah sebanyak 96.214.691 (58,5 persen).
Sedangkan untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan suara sah 40.971.906 (24, 9 persen).
Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan suara sah 27.040.878 (16,4 persen)
Darmizal mengungkapkan, pasangan Prabowo-Gibran merupakan pemimpin pilihan mayoritas rakyat Indonesia.
Hal itu terbukti lantaran pasangan Prabowo-Gibran dipilih lebih dari 50 persen jumlah pemilih di Indonesia.
"Sudah saatnya seluruh komponen bangsa bersatu padu dan menatap ke depan untuk kemajuan bangsa. Jangan lagi terkotak-kotak. Pilpres sudah usai sudah saatnya kita bersatu," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Darmizal, jika masih ada pihak- pihak yang merasa kurang puas dengan pelaksanaan Pilpres dan keputusan KPU silahkan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Silahkan ajukan ke MK. Negara kita adalah negara hukum. Upaya hukum dalam Pilpres tentu sangat kita hormati," katanya.
"Namun, jika keputusan itu nantinya tidak merubah keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo sebagai pemenang harus kita hormati bersama," urainya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Ketua umum Relawan Jokowi untuk Prabowo Gibran atau ReJO Pro Gibran, HM Darmizal MS angkat bicara soal kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran.
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng Unggul Versi LSI, PDIP: Kami Dorong Andika Perkasa & Hendrar
Survei Kaesang Melejit di Jateng, Batal Maju di Pilkada Jakarta?
Akomodir Putusan MA, Ketua KPU: Usia Minimum Kepala Daerah Dihitung Per 1 Januari 2025
PAN Nilai Ridwan Kamil Bisa Jadi Pesaing Seimbang Anies di Pilkada Jakarta
Bambang Pacul Disebut Memiliki Otoritas yang Kuat untuk Diusung Sebagai Calon Gubernur Jateng