androidvodic.com

Kubu Ganjar-Mahfud Sudah Siap Jalani Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 27 Maret 2024 Mendatang - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan sudah siap menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang kemungkinan digelar pada 27 Maret 2024 mendatang.

Kubu paslon nomor urut 3 ini telah mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Pendaftaran TPN tersebut bernomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

“Saya sudah diberitahu bahwa putusan MK itu akan dibuat pada tanggal 22 April. Tgl 27 (Maret) itu sidang pertama,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu.

Ia menyebut pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.

TPN pun berharap MK bisa berlaku adil dan mengabulkan semua gugatan hasil Pilpres 2024 yang bertujuan menyelamatkan demokrasi.

Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

Permohonan TPN setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut.

Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran sengketa hasil pemilu dari kubu 01 dan 03.

Selanjutnya, gugatan yang masuk akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik.

“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat