androidvodic.com

KPK Minta 2 Bulan Sebelum Pilkada Bansos Dihentikan, Jaga Pemilu: Sebaiknya 6 Bulan, Contoh Filipina - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespon soal keinginan KPK bahwa 2 bulan sebelum Pilkada 2024 penyaluran bantuan sosial atau bansos dihentikan.

Menurutnya sebaiknya bansos dihentikan bukan dalam waktu 2 bulan, melainkan 6 bulan sebelum Pilkada 2024.

"Itu hal yang positif, tapi jangan 2 bulan, sebaiknya 6 bulan," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kemudian ia mencontohkan di Filipina 6 bulan sebelum pemilihan umum pemerintah berbagai tingkatan. Tidak boleh membuat program apalagi menyalurkan dana bansos.

Atas hal itu ia berharap, wacana melarang penyaluran Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024 menjadi aturan resmi.

"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat 6 bulan sebelum (Pilkada 2024)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.

Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat