androidvodic.com

Larangan Pembagian Bansos Jelang Pilkada 2024 Tak Cukup Sebatas Imbauan, Harus Dibuat Aturan - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Pendiri Jaga Pemilu Luky Djani merespons soal wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan imbauan melarang pembagian Bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024.

Menurut Lucky wacana itu harus dihadirkan dalam bentuk aturan tertulis, bukan sekadar imbauan semata.

Alasanya, menurut Luky, manusia bukan malaikat yang serba patuh.

"Kalau kita semua malaikat, dengan imbauan cukup," kata Luky kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Harus (Dibuat aturan) dan harus ketat enam bulan sebelum Pilkada," lanjut dia.

Ia berharap aturan itu juga berlaku untuk presiden, supaya membatasi waktu pembagian bansos jauh-jauh hari sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: Dapat Sinyal Dukungan PDIP untuk Maju Pilkada Sumut 2024, Edy Rahmayadi Bangga & Merasa Terhormat

"Tetap (Berlaku untuk presiden), itu aturan kepemiluan di pemilu dan pilkada. Nggak boleh 6 bulan, termasuk diantaranya dana bansos," katanya.

Tak hanya itu, ia juga berharap mutasi dan rotasi aparatur negara pada periode tersebut tidak boleh dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu di negara lainnya sudah berlaku.

"Enam bulan menjelang pemilu nggak boleh dilakukan rotasi, mutasi, promosi, aparatur negara. Baik itu ASN, polisi, TNI," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya di Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Hal itu kata Alex erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat