androidvodic.com

Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Diulang, Yusril Yakin Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan oleh tim dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bakal tidak diterima oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud meminta supaya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Pihaknya juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), paling lambat 26 Juni 2024.

Hal itu, tegas Yusril, isi petitum itu baru pernah terjadi dan ia yakin hakim konstitusi tidak akan menerima permohonan Ganjar-Mahfud.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita Belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Sudah berapa kali MK memeriksa dan mengutus perkara PHPU? Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres untuk kedua kalinya,” sambungnya.

Atas petitum, kata Yusril, pihaknya bakal menyampaikan jawaban dan bantahan terhadap isi permohonan yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

MK telah menggelar dua sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Bertugas selaku kuasa hukum Anies-Cak Imin dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Sedangkan perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat