androidvodic.com

Timnas Amin di Sidang MK: Jokowi Berambisi Langgengkan Kekuasaan, Lahirkan Nepotisme - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berambisi melanggengkan kekuasaannya sehingga nepotisme lahir antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan lembaga kepresidenan. 

"Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," ujar Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Intervensi Sempat Terjadi di MK

Bambang menuturkan Jokowi telah melakukan ragam langkah dalam proses-prosesnya untuk melanggengkan kekuasaannya. 

"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 oleh pembantu Jokowi itu terjadi pada maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk 3 kali masa jabatan presiden ini gagal," tuturnya. 

Baca juga: 3 Penyimpangan Pilpres 2024 Menurut Anies Baswedan di Sidang PHPU MK, Singgung Penyalahgunaan Bansos

Kemudian ada pula usaha Jokowi dengan menggunakan instrumen dan framing di media melalui wacana dari para menteri-menterinya.

"Itu November 2022, jadi setelah Maret upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua, itu pun gagal," lanjut Bambang. 

Kini upaya Jokowi beralih dengan dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.

Selain itu juga Jokowi disenu mengendalikan penyelemggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik. 

"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkap. 

Baca juga: Anies Sebut MK Bertanggung Jawab Tentukan Arah Demokrasi Memutus Dugaan Kecurangan di Pilpres 2024

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku. 

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat