androidvodic.com

KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial RI (KY) Joko Sasmito menyatakan, setidaknya ada 52 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana Pemilu yang diterima pihaknya sejak Januari-Maret 2024.

Kata Joko, pelaporan itu didapat pihaknya dari beberapa wilayah di Indonesia.

Dirinya lantas membeberkan seluruh wilayah termasuk 20 daerah penghubung KY, di antaranya:

  1.  Aceh sebanyak 6 laporan
  2. Manado sebanyak 5 laporan
  3. Mataram: 5 laporan
  4. Nusa Tenggara Timur sebanyak 4 laporan
  5. Jawa Tengah sebanyak 4 laporan

    Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024

  6.  

    NTB sebanyak 3 laporan
  7. Jatim sebanyak 2 laporan
  8. Kepulauan Riau sebanyak 2 laporan
  9. Maluku sebanyak 2 laporan
  10. Kalimantan Tengah sebanyak 2 laporan
  11. Sulawesi Utara sebanyak 2 laporan
  12. Sulawesi Selatan sebanyak 2 laporan
  13. Sulawesi Barat sebanyak 1 laporan
  14. Sulawesi Tengah sebanyak 1 laporan
  15. Sumatera Barat sebanyak 1 laporan
  16. Jawa Barat sebanyak 1 laporan
  17. Lampung sebanyak 1 laporan
  18. Kalimantan Timur sebanyak 1 laporan
  19. Kalimantan Utara 1 laporan
  20. Denpasar 1 laporan
  21. Kalimantan Tengah 1 laporan
  22. Kalimantan Selatan 1 laporan
  23. Sumatera Utara 1 laporan
  24. Papua Barat 1 laporan
  25. Jakarta Pusat 1 laporan

Kata Joko, 52 laporan itu dibagi ke dalam beberapa klasifikasi perkara dari tindak pidana.

Di antaranya mulai dari politik uang, ada 14 laporan; keputusan pejabat daerah yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya ada 9 laporan.

Selanjutnya, memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada 8 laporan.

Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Bansos Jelang Pemilu Sebabkan Harga Beras Naik

"Keempat, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu ini 3 laporan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu ada 3 laporan," kata Joko saat jumpa pers di kawasan Cikini, Selasa (2/4/2024).

Setelah itu, sengketa partai politik ada 2 laporan, selanjutnya tindak pidana berupa ketidaknetralan ASN ada 2 laporan.

"Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara, 1 laporan," ujar dia.

Tindak pidana selanjutnya yakni kata dia, melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat suara atau berkurang ada 2 laporan.

Setelah itu, perkara pemalsuan data dan data pemilih, ada 1 laporan dan pelibatan anak dalam masa kampanye ada 1 laporan.

"Kedua belas, kampanye pemilu dengan menggunakan asilitas pemerintah, ibadah, pendidikan ada 1 laporan, memakai dokumen palsu jadi caleg atau capres-cawapres ada 1 laporan," ujar dia.

Selanjutnya, perkara yang dilaporkan yakni mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye ada 1 laporan.

Terakhir, setiap anggota KPU, Provinsi, Kabupaten Kota, PPK PPS dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu ada 1 laporan.

"Jumlah 52 laporan," tukas Joko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat