androidvodic.com

MAKI Sebut Banyak Pihak Ingin Masuk Bisnis Timah, Termasuk Penegak Hukum Agar Jabatan Moncer - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap banyak pihak yang ingin masuk ke dalam bisnis timah.

Diketahui bisnis timah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dalam kasus tersebut perkiraan kerugian negaranya cukup fantastis yakni Rp 271 triliun.

"Konon katanya ini ada yang mau masuk bisnis timah, dan orangnya bisa jadi terkait dengan pemenang Pilpres," kata Boyamin dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Minggu (7/4/2024).

Selain pemenang pilpres, lanjut Boyamin, ada pula penegak hukum.

Baca juga: Mahasiswa dari Berbagai Kampus hingga Akademisi Gelar Diskusi, Soroti Mega Korupsi Timah Rp 271 T

"Dan juga ada orang penegak hukum yang ingin promosi, jadi gabung dan menjadi cepat," katanya.

Namun, sayangnya Boyamin enggan mengungkap identitasnya.

Dia menyerahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkarnya.

Dalam kasus ini diketahui Kejagung sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Angka Kerugian Negara Rp 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Bisa untuk Beli Apa Saja?

Mereka di antaranya SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.

Kemudian, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

Lalu RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat