androidvodic.com

Kubu Ganjar-Mahfud Minta Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi, Todung: Apa MK Berani? - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Tim hukum capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya tetap pada petitum mereka yakni supaya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia. 

“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” ujar Todung dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Baca juga: Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Nyatakan Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024 

Todung mempercayakan semua keputusan kepada MK. Namun, di sisi lain ia meragukan lembaga ini berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud

“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini. Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?," ujarnya. 

“Kalau saya pribadi dan teman-teman, saya kira akan ini, kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ia menambahkan. 

Baca juga: Ridwan Kamil Dijodohkan Berduet dengan Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024  

Todung mengatakan pihaknya merasakan kebatinan dalam tubuh MK, terutama pasca-putusan MK 90 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres. Putusan itu ia sebut membuat MK terperangkap dalam kondisi yang membuat lembaga itu tidak punya pilihan lain. 

Jika MK hendak memulihkan martabatnya pasca-putusan, makan hasil sidang sengketa pilpres ini yang dirasa Tim Ganjar-Mahfud merupakan waktu yang telat bagi MK. 

“Putusan 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir YANG membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain,” ujarnya. 

“Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi mahkamah yang relevan, kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” sambung Todung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat