androidvodic.com

Susul Megawati, Eks KSAU hingga KSAL Ajukan Amicus Curiae ke MK - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil setelah acara halalbihalal momen Idul Fitri 1445 Hijriah di Sekretariat F-PDR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Acara itu dihadiri Ketua Ketua Dewan Pengarah F-PDR Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh (Kepala Staf TNI Angkatan Laut 2002-2005) dan Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna (Kepala Staf TNI Angkatan Udara 2015-2017).

Sekretaris Eksekutif F-PDR, Rudi S Kamry dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir di acara halalbihalal seperti Mohammad Sobary, serta Ikrar Nusa Bhakti.

"Jadi, hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal, Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau F-PDR," kata Rudi di lokasi.

Selain halalbihalal, kata Rudi, pertemuan para tokoh di Sekretariat F-PDR untuk berdiskusi memprediksi keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.

"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario kita merencanakan sikap kita seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Agus Supriatna menyebut hasil diskusi yang dilaksanakan F-PDR menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi ini, kan, sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak, sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini, terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," ucapnya.

Baca juga: Video Amicus Curiae Habib Rizieq Tak Jadi Pertimbangan MK, Mengapa?

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan, sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang merusak demokrasi.

Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU untuk pilpres 2024 yang diajukan para pemohon.

"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka, sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa, sih, bagaimana, sih, penyelenggaraan pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," ujarnya.

Agus kemudian menerima pertanyaan awak media soal langkah yang bakal dilakukan F-PDR apabila MK menolak semua gugatan pemohon. 

Baca juga: Bahlil: Megawati-Jokowi Tokoh Besar, Jangan Disamakan dengan Hasto yang Nggak Pernah Jadi Presiden

Dia menjawab itu mengatakan F-PDR bakal melanjutkan kerja-kerja kerakyatan mewujudkan kembalinya demokrasi berjalan sehat meski MK menolak gugatan pemohon.

"Kita akan tetap, kita akan bersuara. Kita akan mengadakan acara, yang jelas, masa MK tidak menggunakan hati nurani. Ini bukan kami saja, ini sudah ada para guru besar, rektor, para tokoh, budayawan, begitu banyak sekali, menyuarakan," kata Agus.

Dari hasil diskusi, kata Agus, F-PDR bakal mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti dilakukan Megawati Soekarnoputri.

"Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat