androidvodic.com

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Yusril Klaim Tak Ada Bukti Kuat Prabowo-Gibran Curangi Pilpres 2024 - News

News - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keyakinannya bahwa tudingan kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tak akan terbukti.

Pasalnya menurut Yusril, hingga kini tak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan bahwa paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran berlaku curang dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yusril juga menyebut, dari banyaknya saksi dan ahli dari masing-masing kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak ada yang mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar."

"Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dilansir Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Lebih lanjut Yusril pun memberikan contoh tuduhan kecurangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI dari kubu Ganjar dan Anies.

Diketahui Sirekap dinilai bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut.

Sirekap juga dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.

Namun menurut Yusril Sirekap hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang."

"Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ucap Yusril.

Baca juga: MK Jamin Tak Ada Deadlock Jelang Putusan Sengketa Pilpres 22 April

Selanjutnya Yusril juga menjelaskan terkait tuduhan cawe-cawe penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk meraih kemenangan Prabowo-Gibran.

Yusril mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat