androidvodic.com

Cak Imin Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim dalam Putusan MK: Jadi Harapan Tegaknya Konstitusi - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengapresiasi tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ada pun ketiga hakim yang memberikan dissenting opinion tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Menurut Cak Imin, ketiganya memberi harapan bagi tegaknya demokrasi, dan bisa mengembalikan marwah konstitusi ke depan.

"Kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan disenting opinion, yang saya muliakan prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, prof Arif Hidayat, mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan," kata Cak Imin dalam keterangan video yang diterima, Senin (22/4/2024).

"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," imbuhnya.

Baca juga: Cak Imin Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Mengejutkan, Singgung Pelemahan Demokrasi

Cak Imin mencontohkan, hakim MK Saldi Isra yang mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekadar keadilan prosedural.

Menurut Cak Imin ini adalah catatan amat penting yang namun terabaikan dalam proses demokrasi akhir-akhir ini.

"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Akan Beri Pernyataan Resmi Soal Putusan MK Saat KPU Tetapkan Presiden Terpilih Rabu Lusa

"Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," lanjutnya.

Untuk diketahui, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat