androidvodic.com

Keputusan MK Terkait Kasus Sengketa Pilpres Bersifat Final, Semua Pihak Diminta Menerima - News

News, JAKARTA - Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Achmad Donny menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PHPU Pilpres yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud pada sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024) kemarin.

"Saya ucapkan selamat kepada pasangan Capres dan Cawapres Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka. Rakyat menanti kerja-kerja besar Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mewujudkan program kerja sebagaimana disampaikan saat kampanye," kata Donny, pada Selasa (23/4/2024)

Pada kesempatan tersebut Donny meminta semua pihak berjiwa besar untuk bisa menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.

"Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga terakhir yang mengadili Perselihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, keputusannya final dan mengikat. Oleh sebab itu hendaknya tidak ada manuver kelompok tertentu terkait Pilpres setelah putusan Mahkamah Konstitusi hari ini," ujarnya.

Dalam keterangan lainnya, Donny mengingatkan banyaknya persoalan bangsa yang harus diselesaikan.

Di sektor ekonomi dan moneter kita dihadapkan pada persoalan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, kenaikan harga minyak dunia dan lapangan kerja. Semua itu harus menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

"Sekarang saatnya semua anak bangsa bergadengan tangan bersama sama mendukung bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran mewujudkan janjinya dan menyelesaikan semua pekerjaan rumah yang sudah menunggu di depan," tegas Donny.

Nyaris diulang

Sejarah terjadi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Untuk kali pertama, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.

Dikutip dari Kompas, seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat