androidvodic.com

Soal Gugatan PDIP di PTUN, PAN Singgung MK Peradilan Terakhir Sidangkan Perkara Pemilu - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto merespons soal PDIP yang bakal meneruskan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara Pemilu.

"Artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Dia mengatakan bahwa hari ini pun KPU menetapkan pemenangnya adalah Prabowo dan Gibran.

Lebih lanjut, Yandri memastikan pihaknya siap untuk merangkul pihak lain. 

"Merangkul itu jadi kebutuhan bangsa kita, merangkul juga tidak berada dalam satu barisan di dalam, karena partai-partai juga banyak berkomentar bukan hanya, PDIP atau yang lain, di dalam atau di luar sama terhormatnya," kata dia.

Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. 

"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengumumkan rencana gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024). 
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengumumkan rencana gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam jumpa pers di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).  (News/Fersianus Waku)

Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menrima pendaftaran 02 ya sampai dengan pegerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat