androidvodic.com

PDIP Minta Nol-kan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah, MK Akan Konfrontasi Bukti-bukti ke KPU - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat suara PSI dan Demokrat menjadi nol untuk daerah pemilihan 5 DPRD Papua Tengah tingkat I.

Hal ini merupakan petitum dalam permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK. 

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di MK, Senin (29/5/2024), Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bertanya soal bukti-bukti pendukung untuk menguatkan petitum PDIP.

"Nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," kata Guntur di persidangan.

Mahkamah pun meminta pemohon untuk menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan petitum tersebut.

Bukti-bukti itu nantinya akan di konfrontasi dengan pihak terkait, Bawaslu dan KPU selaku termohon. 

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan ke PDIP jika tak lengkapi bukti-bukti pada sidang pendahuluan maka hakim akan memberikan penilaian dalam sidang putusan. 

Pasalnya bukti-bukti yang telat disampaikan tidak bisa diverifikasi dan tak bisa ditanggapi pemohon serta pihak terkait.

"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau bawaslu. Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," jelas Arief.

Dalam petitumnya PDIP meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai perhitungan mereka untuk suara pemilihan anggota DPRD Papua Tengah dapil 5. PDIP memperoleh suara D.Hasil Distrik/Kecamatan 36.753, D.Hasil Provinsi 36.753 suara.

"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Kuasa hukum PDIP Wiradarma Harefa di persidangan.

PDIP turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Dalam permohonan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP menyoal perbedaan suara antara berkas D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke tingkat D-Hasil Provinsi dan D-Hasil Nasional.

PDIP juga mengklaim ada pengurangan perolehan suara mereka pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di Dapil Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat