androidvodic.com

Curigai Beda Tanda Tangan Ketua Umum PKN di 3 Berkas, Hakim MK: Kita Bisa Minta Bareskrim Mengusut - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mencurigai perbedaan ukiran tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam surat kuasa perbaikan dengan lampiran permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024), Arief meragukan keabsahan tanda tangan tersebut.

"Sebentar, sebelumnya ini ada persoalan permohonan awalnya, terus surat kuasa perbaikan, ini tanda tangannya beda ini. Jadi diragukan keabsahan dari ketua umumnya," kata Arief.

"Tanda tangan Ketua umum, Pak Anas Urbaningrum itu berbeda antara permohonan awal dengan yang di kuasa hukumnya. Ini gimana ini? Saya minta konfirmasi," lanjut dia.

Arief kemudian merinci, perbedaan tampak jelas dari tarikan garis tanda tangan antara surat kuasa, lampiran permohonan dengan KTP milik Anas.

Mahkamah pun mewanti-wanti jika tanda tangan ini kedapatan palsu, maka bisa diteruskan ke Bareskrim Polri untuk diusut.

"Tanda tangannya sangat beda. Yang di permohonan awal itu garisnya tinggi sekali, Pak Anas, tapi di sini kayaknya tarikannya beda juga untuk di beri kuasa, di KTP juga berbeda. Ini kalau palsu, bisa kita minta untuk dianukan di bareskrim. Gimana? Betul apa enggak ini?" kata Arief.

Arfan selaku kuasa hukum yang ditunjuk PKN, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal perbedaan tanda tangan tersebut.

Ia meyakinkan Hakim Konstitusi bahwa tanda tangan tersebut memang diberikan langsung oleh Anas selaku Ketua Umum PKN.

"Kalau soal itu saya tidak terlalu ini, karena kebetulan pada saat proses permintaan permohonan itu, saya dengan Ketua DPC PKN itu memang langsung ke sana. Dan berkaitan dengan administrasi secara keseluruhan itu memang dimohonkan oleh partai langsung," ucap Arfan.

Arief pun meminta klarifikasi atas perbedaan tanda tangan dimaksud. Mahkamah lanjutnya, menjadikan kasus ini sebagai catatan persoalan dan akan dinilai terkait keabsahannya.

Arief lalu memberikan solusi agar perkara bisa dilanjut, pihak PKN harus membuat tanda tangan ulang. Tanda tangan itu harus sama dengan yang termuat dalam KTP, surat kuasa dan permohonan.

PKN diberi waktu sebelum tanggal 13 Mei atau sebelum bergulirnya agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat