androidvodic.com

Gerindra Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalbar, Klaim Ada Pencoblos di Bawah Umur Hingga Orang Meninggal - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Partai Gerindra mengatakan terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024 sebab ada pemilih fiktif yang turut mencoblos.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Gerindra, Yustinus Bianglala dalam sidang perselisihan sidang hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelanggaran pemilu ini, jelas Yustinus, terjadi di daerah pemilihan (dapil) Sintang 5, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk pemilihan umum calon anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Dari hasil perolehan suara yang ditetapkan, diketahui terdapat 15 suara tidak sah yang diduga berasal dari 1 surat suara pemilih yang meninggal dunia, 10 surat suara pemilih yang tidak hadir memilih, 2 surat suara pemilih di bawah umur, dan 2 surat suara fiktif.

Seluruh suara itu, ia klaim digunakan untuk mencoblos caleg partai lain.

Sehingga, hasilnya mengakibatkan kerugian bagi perolehan suaranya Partai Gerindra.

Baca juga: Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, NasDem Tuding Suara di Dapil Jabar I Pindah ke Golkar

“Untuk mencoblos calon nomor urut 1, Agustinus Adena dari partai Demokrat,” kata Yustinus dalam ruang sidang, Selasa (30/4/2024).

15 suara itu digunakan di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Kalbar yang di mana daftar pemilih tetap (DPT)-nya 187 orang.

Seluruh DPT disebut Yustinus hadir saat hari pencoblosan.

“DPT Pemilu tahun 2024 hadir 100 persen dengan mencoblos calon a quo sebanyak 185 suara dan 2 surat suara dinyatakan tidak sah serta KPPS a quo manipulasi daftar hadir pemilih di TPS tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg MK, Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9

“Menjadi seolah-olah pemilih meninggal dunia, pemilih yang tidak hadir, pemilih di bawah umur dan pemilih fiktif hadir dan mencoblos pada pemilu tanggal 14 Februari 2024,” sambung Yustinus.

Pelanggaran itu, menurut pihak Partai Gerindra cukup sebagai alasan secara hukum untuk MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon untuk mendiskualifikasi dan mengurangi 15 dari total 185 di TPS 002 Desa Nanga Tekungai.

“Sehingga perolehan suara (sah) menjadi 170 suara,” tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat