androidvodic.com

Takut Ketahuan Khofifah, Cak Imin Masih Rahasiakan Sosok Calon dari PKB di Pilkada Jawa Timur - News

News - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga saat ini masih merahasiakan sosok yang akan diusung pihaknya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2024.

Alasannya, karena tak mau pergerakannya terbaca oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang disebut bakal kembali mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Timur.

Artinya, PKB akan menjadi penantang Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), tersebut dalam Pilkada Jawa Timur 2024 mendatang.

Cak Imin mengatakan, nama calon yang akan diusung nantinya bakal diumumkan pada waktu yang tepat.

"Konstentrasi Pilkada Jatim tadi memang menyita waktu agak banyak dan hampir sepakat pokoknya kita harus mengusung seseorang," ucap Cak Imin dalam sambutannya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Siapa dia? Ini masih rahasia nanti kalau bocor ketahuan Khofifah bahaya. Jangan dipancing soal nama pokoknya rahasia, akan diumumkan pada waktu yang tepat," ucapnya.

Sementara itu, Khofifah diketahui diusung oleh Partai Golkar di Pilkada serentak 2024 ini.

Selain memberikan dukungan kepada Khofifah, DPD Partai Golkar Jatim juga menyiapkan pendamping untuk Khofifah dari kader internal.

Sebagai informasi, dalam Pilkada serentak 2024 ini, PKB dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat menjalin kerja sama.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Umum PPP, Mardiono dan Cak Imin melakukan pertemuan di DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Kami PKB dan PPP bersepakat untuk bersinergi di pemilihan kepala daerah, di berbagai daerah ada potensi saling mendukung,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Senin (29/4/2024).

Baca juga: PKB Jakarta Siap Menangkan Calon Potensial di Pilkada 2024

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat