androidvodic.com

Partai Gelora Serahkan Sepenuhnya Soal Kursi Menteri Kepada Prabowo Subianto - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Partai Gelora menyatakan menyerahkan seluruhnya soal komposisi kabinet termasuk jatah pihaknya menduduki kursi menteri kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Pasalnya kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan susunan kabinet adalah seorang Presiden.

"Pembentukan kabinet sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden dan karena itu apabila presiden memerlukan masukan dari partai koalisi, maka partai koalisi berkewajiban untuk memberikan masukan terkait apapun, termasuk terkait nama nama yang dicalonkan," kata Fahri kepada News dalam pesan singkat, Jumat (3/5/2024).

Kata dia, sejatinya seorang presiden dalam sistem presidensialisme memiliki kebebasan untuk mengatur siapa yang berhak duduk sebagai menterinya.

Karena itu, Gelora kata Fahri Hamzah pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Prabowo dalam menyusun pembantunya di pemerintahan tersebut.

Baca juga: Gerindra Tegaskan Prabowo Tetap Buka Pintu untuk PKS Meski Ditolak Partai Gelora

"Presiden harus diberikan kebebasan untuk memutuskan siapa yang menjadi pejabat dalam kabinet dan diberikan masukan sesuai keperluan presiden dalam pengambilan keputusan," ujar dia.

Saat disinggung ada atau tidaknya kader terbaik Gelora yang diprioritaskan masuk dalam kabinet jika Prabowo meminta, Fahri tidak memberikan jawaban secara pasti.

Dirinya hanya menegaskan, partai pimpinan Anis Matta itu akan mematuhi dan mengikuti apa yang menjadi hak dari presiden terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto.

Baca juga: Penolakan Gelora Bakal Sebabkan Tarik Ulur PKS Gabung Prabowo-Gibran, Pegamat ungkap Syaratnya

"Semuanya kembali kepada hak prerogatif presiden untuk mengangkat, menentukan dan mengganti semua pembantunya dalam kabinet," ucap dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi RI (MK) membuat keputusan atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Dalam putusannya, MK RI menolak gugatan tersebut dengan diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh 3 dari 8 hakim konstitusi.

Dengan begitu, pasangan Prabowo-Gibran saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Nantinya, keduanya juga akan menyusun komposisi kabinet baik itu untuk posisi menteri maupun wakil menteri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat