androidvodic.com

Hakim MK Soroti NasDem vs PAN Rebutan Kursi Keenam Dapil Jateng X - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pola baru pada gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PAN terhadap Partai NasDem.

Hal ini berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif untuk perkara nomor 83, dimana PAN mempersoalkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah atau Jateng X, pileg DPR RI

"Ini NasDem vs PAN ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok apa-apa," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra berkelakar, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, kuasa hukum Pihak Terkait NasDem, Ardyan, menyebut PAN selaku pemohon dan saksinya tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang mereka dalilkan kepada KPU maupun Bawaslu.

Oleh karena itu, dalam eksepsi, NasDem meminta MK menolak permohonan permohonan PAN untuk seluruhnya.

Baca juga: Demokrat Beberkan Kriteria Cagub Jakarta, Nama Sri Mulyani Masuk Daftar Calon yang akan Diusung PDIP

Selain itu, Ardyan juga meminta MK menetapkan perolehan suara NasDem lebih besar daripada PAN untuk dapil Jateng X.

"Menyatakan benar keputusan KPU 360/2024, menetapkan perolehan suara pemohon untuk keanggotaan DPR RI dapil Jateng X yang benar adalah NasDem 123.092, mendapatkan kursi keenam, sedangkan PAN 121.128 suara," ucapnya.

Sengketa antara NasDem vs PAN ini dinilai Saldi Isra berbeda. Sebab, yang kerap diperebutkan adalah kursi terakhir di dapil. Namun, dalam perkara ini kursi keenam yang direbutkan.

"Ini memang agak sedikit berbeda polanya ini kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir tetapi ini tidak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan. Kita akan dengarkan keterangan semuanya," ucap Saldi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat