androidvodic.com

Caleg Gerindra Ikut Sidang Pileg Tanpa Pengacara, Gugatannya Disebut KPU Tak Punya Kedudukan Hukum - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, seorang caleg Gerindra, Elza Galan Zen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi kuasa hukum.

Lanjutan sidang gugatannya digelar di Gedung MK pada Rabu (8/5/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak terkait.

Kuasa hukum KPU, Taufik Hidayat menyebut, permohonan Elza tidak disertai persetujuan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Partai Gerindra. Sehingga KPU menilai gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum.

“Maka pemohon patut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ini,” kata Taufik Hidayat.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Caleg PKS yang Rangkap Jabatan Ketua KPPS di Sorong Sudah Dipecat Tidak Hormat

Selain itu, KPU juga membantah dalil Elza yang menyebut perolehan suaranya pada Pileg 2024 ada yang hilang. Sebelumnya Elza membawa bukti berupa pemberitaan media dalam jaringan.

“Bahwa oleh karena pemohon tidak menyampaikan dalil permohonan secara rinci, maka termohon tidak bisa melakukan klasifikasi dalam jawaban a quo secara rinci pula,” ujar Taufik.

“Terlebih lagi permohonan pemohon tidak mencantumkan petitum sehingga tidak diketahui apa yang dimohonkan oleh pemohon,” sambungnya.

Sementara itu, Bawaslu juga memberikan keterangan ihwal tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh pihak Elza saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jawa Barat, terkhususnya saat pembacaan penghitungan perolehan suara kota Bandung dan Cimahi.

"Tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi partai Gerindra,” ujar perwakilan Bawaslu.

Baca juga: KPK Endus Ada yang Coba Pengaruhi Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara, Siap Jerat Pelaku

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Gerindra mendapat jatah satu kursi DPR dari dapil Jabar I. Kursi tersebut diisi oleh musisi Melly Goeslaw dengan 75.369 suara.

Pada sidang sebelumnya, Elza menyatakan keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari KPU tang menampilkan hitung langsung, real count dengan perolehan peringkat 7 besar.

“Di situ ada Atalia, Ledia, Habib, Junico, Giring. Elza di posisi ke 7. Pada saat itu suara baru diinput 4 persen dengan jumlah 4.928 suara sedangkan di lampiran KPU pengumuman No.360, suara saya pada saat baru 4 persen diinput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara,” jelas Elza.

Alasan Caleg Gerindra Tak Bawa Pengacara

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024), Elza mengungkapkan ihwal dirinya sudah tiga kali nyaleg dan gagal.

“Tiga kali (nyaleg), babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ujar Elza di hadapan para hakim. 

Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). KPU Batam menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin akibat tidak adanya surat suara untuk DPRD Provinsi pada pemilu serentak 2024 lalu.
Petugas KPPS menunjukan surat suara saat penghitungan suara di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Batam, Sabtu (24/2/2024). KPU Batam menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin akibat tidak adanya surat suara untuk DPRD Provinsi pada pemilu serentak 2024 lalu. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan juga para hakim untuk ia hadirkan ke persidangan. 

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini,” tuturnya. 

Baca juga: Santer Isu Anies dan Ahok akan Berduet di Pilgub Jakarta, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Elza merupakan caleg Gerindra DPR RI Jawa Barat 1. Dalam permohonannya Elza menggugat KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024. 

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat