androidvodic.com

Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Jumlah pasangan calon yang maju perseorangan dalam Pilkada 2024 diperkirakan akan menurun dan diwarnai dengan fenomena meningkatnya calon tunggal.

Hal itu diungkapkan oleh Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Sebab mengingat di satu sisi politisi dan partai politik saat ini kian pragmatis.

Mereka, lanjut Titi, berusaha menghindari kompetisi di basis pemilih sehingga lebih memilih memborong dukungan dari partai.

Baca juga: Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi

"Saya juga menduga selain jumlah calon perseorangan yang menurun, Pilkada 2024 akan diwarnai pula peningkatan fenomena meningkatnya calon tunggal," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Seperti halnya yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya," sambung Titi.

Selain itu, tren majunya calon perseorangan dari pilkada ke pilkada jumlahnya kian menurun juga disebabkan persyaratan yang sangat berat.

Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 sampai dengan 10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir.

"Selain itu, setiap dukungan pemilih juga akan diverifikasi secara administrasi dan faktual," kata Titi.

"Sehingga maju dari jalur perseorangan selain rumit juga membutuhkan dukungan basis massa dan kekuatan modal finansial yang tidak sedikit," pungkasnya.

Tercatat baru dua pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dua pasangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2024).

Baca juga: Yang Daftar Banyak, Tapi Baru 2 Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Serahkan Dukungan ke KPU

Dua pasangan ini merupakan pihak yang terdata sudah menyerahkan dukungan sejak KPU mulai menerima penyerahan dokumen pada Rabu (8/5/2024). KPU memberi waktu hingga lima hari ke depan untuk proses penyerahan dokumen.

Sementara itu, 2 bakal pasangan calon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati, dan 20 bakal pasangan calon untuk pemilihan walikota telah menerima akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon tapi belum menyerahkan dukungannya ke KPU.

"Bakal pasangan calon tersebut telah menerima akun Silon dan kini sedang memproses unggah data dukungannya ke Silon tersebut," jelas Idham.    

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat