androidvodic.com

Jelang Pilkada, Pengamat Soroti Fenomena Politisi 'Lompat Pagar': Lumrah tapi Kurang Elok - News

News, JAKARTA - Pengamat politik Rohimat mengajak generasi milenial atau Gen Z cerdas memilih calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak.

Menurut dia, muncul fenomena istilah politisi lompat pagar menjelang Pilkada serentak.

Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) ini menilai perpindahan seorang kader partai ke partai lain hal lumrah, dan diperbolehkan, namun jika dilihat dari sisi etika politik kurang elok.

"Orientasinya (politisi lompat pagar-red) itu hanya mencari keuntungan politik semata," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (12/5/2024).

Pernyataan itu disampaikan menyoroti beredarnya gambar bakal calon Wali Kota Bekasi tampak memakai tiga seragam partai yakni Golkar, PAN dan PDI Perjuangan.

Dia menjelaskan, seorang politisi kutu loncat tidak menghargai sebuah proses, termasuk di dalamnya proses kaderisasi, atau jika ditransformasikan dalam bahasa pembangunan maka terminologi yang paling tepat adalah tidak menghargai proses pembangunan dari bawah.

Dia menjelaskan ideologi adalah landasan berpikir, bertindak, memandang dan memutuskan dari seorang pribadi.

Apabila seseorang tidak memiliki ideologi, akan sangat mudah untuk digoyang atau tidak konsisten akan kebijakan.

Untuk itu, kata dia, sebuah daerah yang dipimpin oleh seorang yang tidak memiliki ideologi mengalami sebuah diskonsistensi arah pembangunan.

"Sehingga daerah tersebut dijalankan tanpa adanya roadmap yang jelas,” kata dia.

Dia mengungkapkan dampak fenomena lompat pagar bagi partai adalah rusaknya sistem kaderisasi partai.

Hal ini, karena seorang bisa menduduki sebuah posisi tanpa melewati jenjang kaderisasi yang ada.

Selain itu akan melahirkan kecemburuan politik terhadap kader yang telah lama membesarkan partai.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat