androidvodic.com

Pengusutan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Tunggu Arahan MKMK - News

News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menerima gugatan baru terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman.

Pelaporan yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini diterima MKMK, pada Senin (13/5/2024).

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, membenarkan terkait adanya laporan tersebut dan sudah diterima pihaknya.

Fajar menyampaikan, laporan tersebut dikirim Zico melalui pesan elektronik, pada Minggu, 12 Mei 2024 malam.

"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kami buka dan terima per hari ini," ucap Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah disibukkan dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

MK menerima sebanyak 297 gugatan PHPU Legislatif. Sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) itu dijadwalkan rampung semua, pada 10 Juni 2024 mendatang.

Adapun Hakim Konstitusi Anwar Usman, bertugas sebagai hakim anggota pada panel III majelis hakim yang menangani sengketa pileg.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Usulkan Pemecatan Tidak Hormat

Terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang bersangkutan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masih menunggu arahan dari jajaran MKMK.

"Baru mau kami laporkan ke MKMK, kita tunggu arahan lebih lanjut," kata Fajar.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. 

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi. 

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico kemudian menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum. Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat