Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.
"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Hakim MK Terpukau Melihat Tebalnya Dokumen Pihak Terkait dalam Sidang PHPU: Kayak Disertasi
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.
Putusan dismissal tersebut akan memilah perkara mana yang dilanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian dan mana yang tidak dilanjutkan.
Adapun putusan dismissal dijadwalkan digelar, pada 21-22 Mei.
"Pemeriksaan pembuktian 27 Mei sampai 4 Juni 2024 untuk yang perkara lanjut. Kalau yang akan diputus dismissal, yang sifatnya formal baik tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei (2024)," jelas Suhartoyo.
Terkini Lainnya
Pileg 2024
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap
Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’
Pileg 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP dan PKB Sentil PKS soal Duet Anies-Sohibul: Seolah Ingin Mengunci
BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Buntut Tindakan Asusila
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
Survei Terbaru Pilkada Pasangkayu, Petahana dapat Perlawanan Ketat
PKB Ragukan Status Keanggotaan Sandiaga Uno di PPP, Amir Uskara: Dia Punya KTA, Aktif di Partai