Ketua KPU Jelaskan Alasan Jumlah Pemilih per TPS pada Pilkada 2024 Paling Banyak 600 Orang - News
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya membatasi jumlah pemilih per TPS sebanyak 600 orang.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi II DPR, membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024, pada Rabu (15/5/2024).
"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapakan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Hasyim menjelaskan alasan per TPS dibatasi paling banyak 600 pemilih.
Menurutnya hal itu akan memudahkan menggabungkan dua TPS menjadi satu.
Sebab pada Pemilu 2024, jumlah pemilih per TPS paling banyak 300 orang.
"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesaikn jumlah TPS. Berdasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan untuk regroupping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," ucapnya.
![Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu dan DKPP), pada Rabu (15/5/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-ii-raker-dengan-kpu-bawaslu-dkpp.jpg)
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan KPU RI akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan hak suara warga negara dalam pilkada.
"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerahnpemiluhan dalam pilkada tetap dapat menggunakan pemilih misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
KPU mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 sebanyak 600 orang, ini alasannya.
Cak Imin Ngaku Belum Ada Niat Maju di Pilkada 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Andika Perkasa dan Tri Rismaharini Berikan Materi Pelatihan Pemenangan Pilkada 2024 Bagi Cakada PDIP
Diskusi dengan Warga, Anwar Hafid Fokus Program Atasi 3 Masalah Utama di Sulteng
Cak Imin Mengeluh Jakarta Macet di Acara PKB: Apa Perlu Saya Nyalon Gubernur? Sindir Heru Budi?
Jika Berkoalisi dengan PDIP, PKB Yakin Bisa Kalahkan Khofifah di Pilkada Jawa Timur
DPP PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Utayoh Maju Pilkada Fakfak 2024