Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju di Pilkada 2024 - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.
Tito mengatakan Pj merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa diatasi.
"Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang," kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Namun, dia menyebut bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.
"Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujar Tito.
Baca juga: Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi
Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.
"Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan," ucapnya.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
"Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," imbuh Tito.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
Beri Sinyal Pilih Pilgub Jateng, Kaesang: Peluangnya Sangat Besar
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
Projo Umumkan Dukung 8 Kandidat di Pilkada 2024, Siapa Saja?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kaesang dan Elektabilitasnya Maju Pilgub Jawa Tengah, Jadi Cagub atau Wakil Ahmad Luthfi
DKPP Tolak Aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu yang Telah Divonis Setahun Penjara
Belum Kantongi Syarat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Minta Anies Ikut Genapi Jumlah Kursi
Ridwan Kamil Masih Didukung Gerindra dan Diharapkan PAN Maju Pilkada Jakarta
Aliong Mus Didorong Maju di Pilkada Maluku Utara, Ini Rekam Jejaknya Pimpin Kabupaten Pulau Taliabu