Pengembalian Suara Partai yang Hilang Dinilai Tak Harus Lewat PSU - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Abd Latif meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara secara proporsional.
Apakah, menggunakan mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.
"Mekanisme pengembalian suara partai yang hilang di Pemilu tidak harus dengan mekanisme PSU, namun juga bisa tanpa PSU jika memang bukti-bukti di persidangan menunjukkan hal tersebut," kata Latif di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Penyebab Rusuh Saat PSU di Papua, PPD Tinggalkan Penghitungan Suara Tanpa Informasi
KPD meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi kepada MK, sehingga semua hakim MK bisa memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saat ini yang menjadi salah satu perhatian publik adalah sengketa pileg di MK, biarkan MK memutus perkara seadil-adilnya," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, marwah MK harus dijaga, karena itu berikan kepercayaan penuh kepada MK tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan seobjektif mungkin
"Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada MK untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil," jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada tanggal 20-22 Mei 2024.
Putusan dismissal itu dilakukan untuk menyampaikan perkara-perkara mana saja yang diteruskan dan tidak diteruskan MK ke tahap selanjutnya.
Diketahui, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, kesembilan hakim konstitusi tetap masuk di akhir pekan ini.
"Kami semua tetap masuk kantor (termasuk Sabtu-Minggu) untuk menyelesaikan putusan," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi News, pada Sabtu (18/5/2024) sore.
Para hakim MK kejar target untuk merampungkan putusan dismissal yang akan dibacakan mulai lusa itu. Bahkan, Enny mengungkapkan, beberapa hakim konstitusi menginap di gedung MK.
Kemudian, kata Enny, terkait kesehatan para hakim konstitusi, mereka semua berada dalam kontrol medis.
Terkini Lainnya
PSU untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.
PPP Kasih Sinyal Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sumbar, Bawaslu: Pertama dalam Sejarah Pemilu Satu Provinsi
PAN Tak Masalah jika Pendamping Bobby di Pilkada Sumut dari Partai Golkar
Poros Ketiga Pilkada Jakarta dari PDIP Diprediksi Melempem, Pengamat Sarankan Mega Dukung Anies Saja
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
RK Belum Pasti, PAN Minta Parpol di KIM Berembuk soal Cagub Jagoan untuk Pilkada Jakarta