MK Tolak Gugatan PHPU yang Diajukan PPP, Permohonannya Dianggap Kabur - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh Mahkamah Konsisten (MK).
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
Baca juga: Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo saat membaca dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/5/2024).
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Garuda,” jelasnya.
MK juga menilai PPP tak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. Selain itu, tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana saja perpindahan suara itu terjadi.
Baca juga: Minta Hitung Ulang Pileg DPR di Jabar IX, Gugatan Sengketa Pileg Gerindra Tak Diterima MK
Dalam sidang sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat. PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.
Ahmad Luthfi Bicara soal Bersaing dengan Kaesang di Pilkada Jateng hingga Diduetkan dengan Taj Yasin
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pilkada Jateng 2024: Pertarungan Jilid II Jokowi vs PDIP
Didukung Puan, Kaesang Sebut Jateng Punya Masalah Kompleks, Butuh Pemimpin Hebat, Sinyal Penolakan?
Kaesang Hargai PDIP yang Mempertimbangkan Dirinya di Pilkada Jateng, Gibran Harap Adiknya Temui Puan
Gerindra Percaya Diri Usung Pasangan Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Syaikhu Undang Kaesang ke Markas PKS, PSI Sebut Bakal Diskusi soal Opsi Kolaborasi di Pilkada 2024