androidvodic.com

Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memilih beristirahat sejenak sebelum menggelar sidang pemeriksaan pembuktian sengketa pileg.

Hal itu dilakukan hakim-hakim MK setelah mereka rampung menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, mereka akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, yang dijadwalkan dimulai tanggal 27 Mei 2024.

Baca juga: Sengketa Pileg Tidak Diterima MK, Pengamat Nilai Gelombang Lengserkan Mardiono di Internal PPP Wajar

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, setelah mengambil kesempatan untuk beristirahat, hakim konstitusi akan segera melakukan persiapan untuk sidang pemeriksaan pembuktian.

"Pertama, istirahat sejenak karena banyak yang kurang tidur dan segera menyiapkan berkas-berkas pembuktian, karena ada pihak-pihak yang mulai kemarin menyampaikan alat bukti," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi News, pada Jumat (24/5/2024).

Disinggung soal kurang tidur, perlu diketahui sebagian besar hakim MK ada yang sudah tergolong lanjut usia (lansia).

Baca juga: 106 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian, MK Batasi Hanya 5 Saksi dan 1 Ahli yang Bisa Diajukan

Di antaranya hakim Arsul Sani (60), Enny Nurbaningsih (61), Ridwan Mansyur (64), Suhartoyo (64), Anwar Usman (67), dan Arief Hidayat (68).

Hakim Enny menjelaskan, kondisi kesehatan para hakim di bawah kontrol medis.

"Di MK ada klinik dan ada dokter ahli yang datang tiap minggu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat