androidvodic.com

Sidang MK, Saksi Sebut 10 Kepala Suku Sudah Sepakat di Noken Tapi Hasil Berubah di Tingkat Kabupaten - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara sengketa pileg Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, mengungkap adanya kesepakatan jumlah suara pada tingkat distrik, namun jumlah tersebut berubah ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Permohonan tersebut diajukan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus M Gwijangge.

Satu di antara beberapa saksi Pemohon, Benisius Dabili yang juga merupakan saksi mandat Partai Demokrat di Distrik Ibele.

Ia mengatakan, terdapat 10 kampung dan 32 TPS di wilayah tersebut.

Baca juga: Pengamat Soroti Putusan MA, Sebut Terlalu Dipaksakan dan Mirip Putusan MK yang Loloskan Gibran

Ia mengungkapkan, telah ada kesepakatan sepuluh kepala suku untuk memberikan suara kepada Pemohon sebesar 4.692 suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

"Itu sepuluh kampung memberikan suara dengan sistem noken. Memberikan suara kepada Bapak Emus M Gwijangge sebanyak 4.692 suara," kata Benisius, dalam sidang sengketa pileg panel I, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Namun, Benisius menyebut, terjadi perubahan perolehan suara pada saat rekapitulasi di kabupaten.

Ia menceritakan, ketika pembacaan C Hasil Distrik Ibele, perolehan suara Emus M Gwijangge berkurang sebanyak 1.020 suara menjadi 3.672 suara.

"Sebanyak 1.020 suara berkurang. Saya mengajukan keberatan tapi tidak ditanggapi," ujar Benisius kepada Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang panel I.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saksi Pemohon lainnya, Dwi Jatmiko.

Ia menyebut, perolehan suara menjadi nol di enam distrik, yaitu Distrik Wamena, Distrik Ibele, Distrik Kurulu, Distrik Bugi, Distrik Bpiri, dan Distrik Pelebaga.

Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi KPU Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih di TPS Samosir

Padahal, katanya, Pemohon mendapatkan suara di distrik-distrik tersebut.

"Data yang saya bawa berupa (formulir) C Hasil. Di Distrik Wamena, yang dibacakan nol, namun berdasarkan C Hasil yang saya bawa 161 (suara) untuk Pemohon. Distrik Ibele dibacakan PPD Distrik 1.500 (suara), tapi di C Hasil 3.672 (suara). Distrik Kurulu dibacakan PPD Distrik nol (suara), tapi di C Hasil itu 221 (suara)," jelas Dwi Jatmiko.

Merespons kesaksian Saksi Pemohon terkait Distrik Ibele, Ketua PPD Distrik Ibele Jeck Ericks Hiluka yang dihadirkan KPU sebagai Termohon, menjelaskan adanya Pleno Rekapitulasi pada 15 Februari 2024.

Saat itu, kata Jeck, ada kesepakatan masyarakat memberikan suara kepada Pemohon sebesar 1.500 suara.

Ia tidak membenarkan bahwa ada kesepakatan masyarakat yang memberikan suara sebesar 3.672 kepada Pemohon.

"(Rekapitulasi Pemohon) itu salah. Dan Benisius, Saksi Pemohon tidak ada," ucap Jeck.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat