androidvodic.com

KPU Jadi Lembaga yang Inkonsisten Jika Tindaklanjuti Putusan MA Syarat Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang tidak konsisten jika menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah.

Alasannya tentu karena langkah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Jika KPU menindaklanjuti putusan MA,  hal ini berarti KPU inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi,” kata kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2024). 

KPU, lanjut Neni, seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.

DEPP pun mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait  dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. 

Baca juga: Mantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut Dicurigai 

Begitu pun dengan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik. 

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat