androidvodic.com

Ribka PDIP Kesal Hasto Diperiksa Polisi: Ini Wajah Partai Lho - News

News, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning kesal karena Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Ribka menyesalkan adanya pemanggilan terhadap Hasto, sebab PDIP merupakan partai besar.

Menurutnya, sayap partai harusnya bergerak merespons adanya pemanggilan terhadap Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

"Tetapi saya geregetan harusnya kemarin itu Pak Hasto dipanggil ke Polda, harusnya kita sebagai bagian dari sayap badan itu otomatis turun ke bawah, harus itu," kata Ribka dalam acara peringatan Hari Lahir Bung Karno ke-123 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ribka khawatir dianggap sebagai provokator apabila dirinya menggerakkan sayap partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Cuman kan Kalau saya yang komando, awas, provokator, bukan persoalan itunya," ujarnya.

Apalagi, kata dia, Sekretaris Jenderal adalah wajah partai. 

"Ini wajah partai lho itu, Sekjen itu wajah partai, Satgas Cakra Buana berapa Batalyon, kalau sabar, sabar, pun diperlukan kesabaran revolusioner tapi ada batas-batasnya," ungkap Ribka.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan yang ditujukkan kepada dirinya, Selasa (4/6/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan yang ditujukkan kepada dirinya, Selasa (4/6/2024). (News/Abdi Ryanda Shakti)

Ribka meminta seluruh organisasi sayap partai agar melawan dan tak tinggal diam ketika diinjak terus.

"Kalau kita diinjak terus begini, masa teman-teman mau diam? Mau Lawan enggak? Lawan," ucapnya.

Adapun, Hasto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Dia diduga menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah stasiun televisi swasta.

Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat