androidvodic.com

MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilhan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutersertakan Pemohon," kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 145 TPS Balikpapan dan 2 TPS di Penajam Paser Utara

Dalam permohonannya ke MK, Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360/2024 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan Irman.

Untuk diketahui, Irman sempat menggugat Keputusan KPU Nomor 1563/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, bertanggal 19 Desember 2023, yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat. 

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mahkamah menilai, Putusan PTUN 600 itu sudah seharusnya langsung ditaati oleh KPU selaku pihak Termohon. Namun, hal tersebut tidak disikapi demikian oleh KPU.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan PTUN Jakarta 600/2023 yang diucapkan pada tanggal 19 Desember 2023 adalah pada tanggal 22 Desember 2023. Namun demikian, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar Putusan PTUN Jakarta 600/2023, Termohon tidak menindaklanjuti,” jelas Mahkamah.

Baca juga: Komisaris Pertamina Diisi Orang Dekat Prabowo, Anak Buah Sri Mulyani Hingga Pensiunan TNI-Polri

Selain Putusan PTUN Jakarta Nomor 600, dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman mengajukan laporan ke Bawaslu. Bawaslu telah menerbitkan putusan yang pada pokoknya KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN a quo.

Tak hanya itu, MK turut menjadikan aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk calam Daftar Calon Tetap (DCT) anggot DPD,” ucap Hakim.

“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Meski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana. 

“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” tutur Hakim.

Baca juga: Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali

Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat