Pemungutan Suara Ulang Mencakup Satu Daerah Pemilihan, KPU Didorong Buat Skala Prioritas - News
Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Dalam proses tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU dilakukan di beberapa wilayah yang sengketanya dikabulkan MK.
Rerata PSU dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saja dalam satu wilayah.
Namun terdapat juga PSU yang harus dilakukan dalam cakupan daerah pemilihan (dapil).
Sehingga KPU didorong perlu membuat skala prioritas dalam PSU itu.
"Untuk beberapa perkara yang dilakukan PSU mungkin sederhana hanya 1 atau 2 TPS. Namun ada juga yang 1 dapil yakni di Tarakan DPRD Kota, Gorontalo DPRD serta Sumatera Barat pemilu DPD ulang," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
"Sehingga KPU perlu membuat skala prioritas atau atensi PSU yang dalam pelaksanaanya meliputi seluruh dapil. Kalau hanya beberapa dapil saja sangat mudah di awasi semua pihak," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Kampanye, Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Tergantung Sosialisasi KPU
Hal ini tentu mengingat dalam amar Putusan MK terhadap perkara PSU, sangat jelas amar putusannya supaya KPU RI melaksanakan supervisi terhadap jajarannya.
Serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini menegaskan, pada prinsipnya pelaksanaan PSU adalah untuk menjaga kemurnian suara akibat adanya pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Putusan MK, adalah sanksi yang diberikan agar ke depan penyelenggara pemilu khususnya KPU dan jajarannya lebih tertib dan taat prosedur.
"Serta menjaga integritas dalam melayani pemilih dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
SIdang PHPU Selesai
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jawaban Terkini Kaesang soal Maju Pilgub Jakarta atau Jateng
Ramaikan Bursa Cawalkot, Politisi Golkar Rodi Wijaya Dinilai Punya Modal Maju Pilkada Lubuklinggau
PKB Usul Nagita Slavina Jadi Cawagub Dampingi Bobby Nasution, Gerindra: Boleh-boleh Saja
PKS Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Tanpa Usul Nama Cawagub
Pesan Gibran kepada Kaesang Terkait Pilkada: Jangan di Jakarta