androidvodic.com

Ancol Gugat SeaWorld ke MA - News

News, JAKARTA -- Dalam waktu dekat, PT Pembangun Jaya Ancol (Ancol) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dalam putusan itu, PN Jakarta Utara membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan pengelolaan wahana rekreasi SeaWorld Indonesia (Sea World) dikembalikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol sejak Kamis (5/6/2014) lalu.

Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Lim Zovito Simanungkalit menjelaskan, Ancol sudah mengugat Sea World di BANI sejak April 2013. Upaya hukum tersebut diambil, karena Sea World tidak mematuhi perjanjian kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Lim mengatakan, Sea World tidak berhak mengajukan perpanjangan kontrak sebelum menyerahkan tanah berserta semua fasilitas di dalam sarana rekreasi Sea World kepada pihak Ancol. "Kontrak antara Ancol dengan Sea World sudah berakhir 6 Juni lalu. Kami ajukan gugatan karena Sea World merasa kontrak bisa diperpanjang secara otomatis sampai 2034," kata Lim pada Selasa (30/9/2014).

Menurut Lim, seharusnya perpanjangan kontrak dilaksanakan setelah kedua belah pihak membicarakan kontrak baru. "Serahkan dulu semuanya kepada kami, lalu kita bicarakan kontrak barunya. Lagi pula tanah yang mereka gunakan juga milik kami," ujar Lim.

Lim menambahkan, hingga kini pihak Sea World belum menyerahkan tanah serta aset-aset di dalam wahana rekreasi undersea world. Akan tetapi, mereka malah menggugat putusan BANI ke PN Jakarta Utara pada Juli lalu. "Karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan putusan BANI dibatalkan, maka pihak Ancol berencana melayangkan gugatan ke MA," kata Lim.

Menurut Lim, selama proses hukum berjalan, kedua belah pihak tidak diperkanakan untuk melakukan aktivitas operasional. "Status que, baik Ancol maupun Sea World tidak boleh melakukan tindakan apapun," kata dia.

Karena itulah, sejak Sabtu (27/9/2014) lalu, Ancol menyatakan wahana rekreasi Sea World ditutup untuk sementara waktu. Adapun upaya mereka memasang pagar dan menempatkan petugas keamanan untuk memberikan informasi kepada para pengunjung.

"Sea World boleh tetap beroperasi, hanya saja operasi untuk merawat ikan-ikan di dalamnya. Kalau menerima pengunjung, menjual tiket tidak boleh," kata Lim.

Ketika dikonfirmasi Presiden Direktur PT Sea World Indonesia Yongki Salim, membantah hal ini. Ia mengklaim, hingga kini Sea World masih beroperasi seperti biasa, sebab proses hukum yang berjalan tidak berpengaruh pada izin kunjungan. "Proses hukumnya memang berjalan, tapi kami tetap beroperasi seperti biasa," kata Yongki.

Yongki mengaku, sejak Ancol memasang pagar di dekat pintu masuk Sea World, jumlah pengunjungnya turun drastis. "Sabtu sore masih sampai dua ribu. Minggu turun menjadi 41 orang, Senin dua orang dan hari ini (Selasa) hanya tiga orang," ujar Yongki.

Berdasarkan data yang dia punya, dalam apabila hari biasa, jumlah kunjungan Sea World mencapai 1.500 orang. Sedangkan akhir pekan bisa mencapai 4.500-5.000 pengunjung. Yongki pun menyayangkan, tindakan dari pihak Ancol yang menghalang-halangi pengunjung yang hendak masuk ke dalam Sea World.

"Kami juga tidak tahu pengunjung yang bisa masuk mesti lewat mana, karena di halaman depan ada petugas keamanan Ancol yangmelarang pengunjung masuk," kata Yongki.

Nana (34) salah seorang pengunjung asal Cengkareng, Jakarta Barat mengaku terkejut begitu mengetahui wahana Sea World ditutup. Ia yang datang seorang diri, sempat jengkel lantaran dilarang masuk oleh petugas keamanan Ancol.

Nana berkisah, saat dilarang oleh petugas ia berdalih ingin menukar tiket yang sudah dibelinya tiga pekan lalu ke pihak Sea World. Saat di loket, petugas di sana menyatakan tiket miliknya bisa digunakan. Rencana dia, untuk menukar tiket tersebut dengan uang akhirnya ia batalkan.

"Sayang dong saya sudah beli tiketnya tiga minggu lalu,tapi tidak digunakan," kata Nana. Nana menyayangkan, adanya perdebatan antara pihak Ancol dan Sea World. Sebab yang merasa dirugikan adalah pihak pengunjung. Terlebih bagi pengunjung yang hendak mempelajari kehidupan ikan. "Di sini kan ilmu pengetahuannya cukup banyak, seharusnya jangan seperti ini. Masak mau berkunjung saja dipersulit, kan masyarakat juga yang dirugikan," ujar Nana. (Fitriandi Al Fajri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat