androidvodic.com

Enam Saksi Pengeroyokan Perwira Polisi Telah Diperiksa - News

News, JAKARTA -- Kompol Teuku Arsya selaku korban pengeroyokan oleh anggota TNI AL telah melaporkan pengeroyokkan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Nantinya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Sejauh ini, sudah enam orang diperiksa untuk penyidikan kasus tersebut, di antaranya kedua perwira polisi yang menjadi korban dan pegawai atau pengelola cafe tempat kejadian.

"Saksi sudah enam, dari polisi sama sipil," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.

Selain itu, rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian juga sudah diambil. "Ini lagi dikumpulkan. CCTV ada, cuma saya belum tahu rekaman CCTV itu yang di dalam atau luar ruangan. Tapi ada rekaman CCTV yang diambil," tuturnya.

Rikwanto menegaskan, razia dan pengeroyokkan yang dilakukan oleh para anggota POM TNI AL itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Sebab, seharusnya sasaran razia pihak POM TNI AL hanya dilakukan kepada anggota TNI AL, bukan anggota Polri. "Sesuai undang-undang polisi itu polisi sipil dan yang berlaku adalah Undang-undang KUHP. Kalau TNI, yang berlaku Undang-undang militer. Jadi, seharusnya Operasi Gabtib TNI itu sasarannya untuk anggota TNI juga," ujarnya.

Rikwanto belum mengetahui mengapa terjadi pengeryokkan terhadap kedua perwira polisi itu kendati ada beberapa anggota Propam Polri yang ikut dalam razia pihak POM TNI AL tersebut.

"Saat kejadian awalnya ada Propam, makanya sudah clear. Mereka pergi. Nggak ada masalah. Lalu, (anggota POM TNI AL) gelombang berikutnya kok tiba-tiba begitu. Yang gelombang berikutnya itu dibilang lain kelompok, tidak juga. Mungkin saat yang awal keluar ada yang dapat informasi berbeda atau ada yang memprovokasi. Kami belum tahu," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat