androidvodic.com

Pertama Kali Tipu 17 Nasabah Bank Permata, SD Raup Rp 29 Miliar - News

News, JAKARTA - ‎Lantaran menipu dan menggondol dana 17 nasabah di Bank Permata, tepatnya di Plaza Permata Thamrin‎ senilai Rp 29 miliar, SD, mantan karyawan bank tersebut langsung dipecat dan dijebloskan ke tahanan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan SD mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut dan bisa menjaring 17 nasabah.

"‎Modusnya dia menawarkan deposito ke nasabah Bank Permata dengan bunga 10 persen, terjaring 17 nasabah. Total nominal yang dikumpulkan ada Rp 29 miliar," kata Victor, Selasa (30/6/2015) di Mabes Polri.

Selang beberapa lama, nasabah berniat mencairkan dana, ternyata depositonya tidak terdaftar. Akhirnya pihak Bank Permata mencari tahu siapa yang melakukan, dan diketahuilah SD pelakunya.

Bank Permata melaporkan kasus perbankan ini ke Bareskrim dan Bareskrim mencari keberadaan SD namun menghilang hingga ke Kalimantan dan Sulawesi. Sampai akhirnya ditangkap Sabtu (27/6/2015) pukul 04.00 WIB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

‎"Dia di bank itu sebagai relation Manager, dia melakukan ini pertama kali. Uang Rp 29 miliar itu digunakan untuk membeli beberapa unit mobil mewah," tegas Victor.

Atas perbuatannya selain disangkakan Undang-undang Perbankan, SD juga dikenakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat