androidvodic.com

2016, Jakarta Fokus Mengurai Kemacetan - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Pada 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan fokus pada pengadaan bus, penertiban parkir liar, serta pengandangan bus tak layak operasi demi mengurai kemacetan.

Pada 2015, warga Jakarta merasa belum puas dengan kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya dalam membenahi layanan transportasi umum.

Alhasil, kemacetan pun tak terhindarkan. Untuk itu penanganan kemacetan masih masuk dalam daftar masalah yang diprioritaskan Pemprov DKI pada tahun 2016.

Pengandangan atas Metromini bobrok hingga pengadaan armada bus Transjakarta akan dilakukan DKI Jakarta pada tahun monyet api.

Sebanyak 300 armada Metromini tak layak operasi telah dikandangkan pada Desember lalu.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI melakukan razia di penghujung tahun 2015.

Pengandangan bus tak layak pakai akan terus berlanjut pada 2016 ini, hingga tak ada lagi bus dengan ban botak bebas berkeliaran di Jakarta.

Basuki yang akrab disapa Ahok dengan tegas menginstruksikan, dirinya tidak mau lagi melihat bus bobrok berkeliaran di Jakarta.

Praktis, pengandangan ratusan Metromini tersebut, membuat jumlah transportasi umum berkurang.

Untuk itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan menambah armada berkisar 2.000 bus pada 2016 ini.

Bahkan, pembukaan lowongan sopir dan kernet Transjakarta telah dilakukan.

"Kami pengadaan 2.000 bus. Artinya, kami perlu 6.000 sopir dan 6.000 kernet atau istilah kami itu, on-board," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih.

Tidak hanya itu, demi kelancaran warga dalam berlalu lintas, Dishubtrans DKI juga menganggarkan untuk membeli mobil derek kecil otomatis.

Nantinya, kendaraan roda empat yang parkir liar akan langsung diderek.

Bahkan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, tengah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.

Pada Pergub itu, nantinya mengatur bahwa BLUD Perparkiran bisa melakukan penindakan terhadap parkir liar.

Denda parkir akan ditingkatkan hingga Rp 3 juta per hari demi meningkatkan efek jera kepada para pelanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat