androidvodic.com

Tulang-belulang di Bawah Kloset Itu Ternyata Janin Manusia - News

News, JAKARTA - Kepolisian memastikan 20-an potong tulang-belulang yang ditemukan di bawah kloset klinik di Jalan Cimandiri 7 dan Jalan Cisadane 19, Cikini, Jakarta Pusat, merupakan tulang janin manusia.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tulang-belulang tersebut di Labfor RS Soekamto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hasil lab dari tulang-tulang tersebut, itu sudah positif janin atau tulang manusia. Berapa jumlah janin, masih perlu pendalaman karena bisa saja ada beberapa tulang berasal dari janin yang sama atau janin yang berbeda," kata Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro di klinik Jalan Cisadane nomor 1, Cikini, Jakpus, Jumat (26/2/2016).

Oleh karena itu, polisi menduga kuat klinik di Jalan Cimandiri 7 dan Cisadane 19 menjadi tempat praktik aborsi ilegal.

Sebelumnya, saat menggeledah dua klinik tersebut pada Kamis (25/2), polisi menemukan saluran tersembunyi di balik lantai ruang kloset.

Setelah dilakukan penyedotan, ditemukan sekitar 40 tulang-belulang dan gumpalan darah.

Dari penggerebekan dua klinik itu juga diamankan sejumlah alat medis untuk melakukan praktik aborsi.

Di antaranya uang jutaan rupiah, alat USG, jelly USG, alat penyedot janin atau suction atau vacum, speculum (cocor bebek) infus, tabung oksigen, seperangkat alat medis untuk aborsi, jarum suntik, obat-obatan berbagai jenis, kwitansi, decorder CCTV dan buku daftar pasien.

Dari dua klinik tersebut, polisi telah menangkap dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka pelaku aborsi ilegal.

Mereka terdiri dari seorang dokter umum, Muhammad Nazif alias MN (75 th), seorang asisten dokter lulusan SMP, SAL alias Marijo alias dokter M (39) yang berperan sebagai dokter gadungan karena hanya lulusan SMP, tiga asisten dokter, seorang pengelola klinik dan empat orang calo.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 75 juncto Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73 dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Padal 64 juncto Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesaehatan, Pasal 299 dan Pasal 364 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 394 KUHP dan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Kini, sepuluh tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, ada empat orang lainnya yang tengah diburu oleh polisi karena menjadi bagian sindikat pelaku aborsi tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, mereka adalah dokter Ihsan Oesman alias IU selaku dokter yang mempunyai izin praktik di klinik yang ditempati oleh dokter MN, seorang pengelola klinik, asisten dokter dan calo.

Dari pengungkapan kasus aborsi ilegal di dua klinik tersebut, polisi menemukan tujuh klinik lainnya di kawasan Jalan Raden Saleh, Cikini dan Jalan Paseban, yang juga diduga kuat menjadi tempat praktik aborsi ilegal.

Tiga klinik di antaranya telah disegel dan dilakukan penggeledahan pada Jumat (26/2/2016) petang. Yakni klinik di Jalan Cimandiri nomor 24, Jalan Cisadane nomor 1 dan Jalan Paseban nomor 61.

"Untuk pelaku masih tetap 10 orang. Tapi, masih kami kembangkan lagi. Dan tidak menutup kemungkinan dari penggeledahan di tiga klinik ini akan ada pelaku-pelaku baru," ujar Adi.

"Jadi, memang itu ada kaitannya dengan dua klinik sebelumnya. Jadi, ada beberapa dokternya yang pernah melakukan praktik di klinik Cisadane 24. Dan ada salah seorang dokter yang juga melaksanakan kegiatan sejenis di Cisadane nomor 1 dan Paseban," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat