Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap Dokter yang Lakukan Aborsi Ilegal - News
Laporan Wartawan News, M Zulfikar
News, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal menegaskan praktek aborsi yang dilakukan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat adalah ilegal. Menurutnya, praktek aborsi ilegal telah melanggar UU Kesehatan.
"Aborsi boleh dilakukan kalau mengancam jiwa janin dan ibunya. Kalau di luar itu, dapat dikategorikan ilegal," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).
Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu menilai, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terhadap dokter yang menjalankan praktek aborsi ilegal. Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.
"Harus ada sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin praktek dokter pelaku aborsi ilegal. Kalau memang terbukti, harus diproses pidana," tuturnya.
Iqbal pun mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil membongkar praktek aborsi ilegal tersebut. Dirinya berharap agar ada efek jera dari pelaku aborsi ilegal dan tidak mengulangi perbuatan terlarang itu.
"Yang dilakukan polisi sudah tepat menindak tegas praktek ilegal aborsi. Penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Aborsi
Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.
18 Ruang Kelas SDN 01 Pondok Bambu Terbakar, Proses Belajar Dipindah ke Sekolah Lain Mulai Besok
BERITA TERKINI
berita POPULER
3 Fakta Bos Aksesori di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya: Motif hingga Terancam Hukuman Mati
Duel Sepupu Berdarah di Kebayoran Lama, Polisi Sebut Korban Punya Sifat Temperamen
Dipanggil Atasan Imbas Viralkan Kerusakan Peralatan, Anggota Damkar Depok: Teguran Halus
Tewaskan Sepupu Usai Terlibat Duel Maut, Pria di Kebayoran Lama Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku